LinkedIn didenda Rp5,2 triliun oleh Uni Eropa



LinkedIn, yang dimiliki oleh Microsoft, dikenakan denda sebesar €310 juta (Rp5,2 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena melanggar Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR).

LinkedIn, yang dimiliki oleh Microsoft, dikenakan denda sebesar €310 juta (Rp5,2 triliun) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) karena melanggar Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR). Denda ini merupakan salah satu yang terbesar yang dikenakan pada perusahaan teknologi besar di Amerika Serikat sejak penerapan GDPR.

Dilansir dari Engadget (26/10), DPC menemukan bahwa LinkedIn melakukan analisis perilaku yang tidak sah terhadap data pribadi anggota untuk iklan yang ditargetkan tanpa memperoleh izin yang tepat. LinkedIn juga tidak dapat menunjukkan bahwa ada kepentingan sah atau kebutuhan kontrak untuk memproses data tersebut. Dengan demikian, LinkedIn melanggar hak dasar pengguna untuk perlindungan data.

Kasus ini bermula dari keluhan tahun 2018 yang diajukan oleh organisasi non-profit Prancis, La Quadrature Du Net2. Keluhan tersebut menyoroti bahwa LinkedIn memproses data pribadi pengguna secara tidak sah, tidak adil, dan tidak transparan. Keluhan ini kemudian ditangani oleh DPC karena LinkedIn berbasis di Irlandia di Eropa.

Selain denda, LinkedIn juga diberi peringatan dan diberikan perintah untuk mengumpulkan semua data dengan cara yang sesuai dengan hukum. DPC menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum perlindungan data adalah aspek fundamental dari perlindungan data dan bahwa pemrosesan data tanpa dasar hukum yang sesuai adalah pelanggaran serius.

LinkedIn menyatakan bahwa mereka percaya telah mematuhi GDPR, namun mereka sedang bekerja untuk memastikan praktik iklan mereka memenuhi keputusan DPC sebelum tenggat waktu. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa LinkedIn dapat terus beroperasi di Eropa dengan mematuhi standar perlindungan data yang berlaku.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top