Pengadilan Distrik AS memutuskan bahwa Google harus mengizinkan akses ke Play Store untuk toko aplikasi pihak ketiga.
Google diperintah untuk membuka Play Store dalam sebuah keputusan antimonopoli yang diadili oleh Epic Games. Pengadilan Distrik AS memutuskan bahwa Google harus mengizinkan akses ke Play Store untuk toko aplikasi pihak ketiga dan memungkinkan pengembang untuk mendistribusikan aplikasi mereka melalui toko alternatif.
Dilansir dari Engadget (9/10), keputusan tersebut merupakan hasil dari gugatan antimonopoli yang berlangsung selama empat tahun antara Epic Games dan Google, yang dimulai pada tahun 2020.
Dalam keputusan ini, Google dilarang untuk membatasi metode pembayaran dalam aplikasi atau mencegah pengguna mengunduh aplikasi dari platform pihak ketiga. Selain itu, Google juga dilarang untuk memberikan pembayaran kepada produsen perangkat untuk memasang Play Store secara bawaan di perangkat Android.
Keputusan ini bertujuan untuk mendorong persaingan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen saat mengunduh aplikasi. Meskipun Google telah mengumumkan rencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan ini, mereka tetap harus mematuhi perintah pengadilan selama tiga tahun.
VP Urusan Regulasi Google Lee-Anne Mulholland mengatakan bahwa persaingan perusahaan dengan Apple membantu meniadakan kekhawatiran antimonopoli. “Keputusan tersebut gagal memperhitungkan bahwa Android adalah platform terbuka dan pengembang selalu memiliki banyak pilihan dalam cara mendistribusikan aplikasi mereka,” tulis Mulholland. “Faktanya, sebagian besar perangkat Android sudah dilengkapi dengan dua atau lebih toko aplikasi langsung dari kotaknya.”
“Misalnya, Epic Games telah menyediakan aplikasi Fortnite yang populer bagi pengguna Android melalui Samsung Galaxy Store, sideloading, dan Epic Games Store — sementara Fortnite tidak didistribusikan melalui Google Play,” tulis VP Urusan Regulasi Google. “Ini adalah pilihan yang tidak pernah dapat ditawarkan pengembang kepada pengguna Amerika mereka di iPhone.”
Pada bulan Desember, juri memutuskan bahwa Google Play Store melanggar undang-undang antimonopoli AS. Putusan bulat menyatakan bahwa perusahaan tersebut memegang monopoli ilegal atas distribusi aplikasi dan penagihan dalam aplikasi untuk perangkat Android. Ia juga memutuskan bahwa kesepakatannya dengan perusahaan game dan produsen perangkat lain bersifat anti-persaingan.
Pada bulan April, Epic mengajukan usulan putusan tetap yang sebagian besar sesuai dengan keputusan Donato hari ini. Sementara itu, Google mengatakan pada saat itu tuntutan Epic terlalu berlebihan dan terlalu mementingkan diri sendiri.
Putusan tersebut sangat berbeda dengan putusan serupa yang diajukan Epic terhadap Apple, yang sebagian besar kalah oleh pembuat Fortnite tersebut. CNBC mencatat bahwa juri memutuskan persidangan Google, sementara nasib gugatan Apple jatuh ke tangan hakim.