FGD di Rapat Kerja PLN UID S2JB, Kajati Bahas Status Kekayaan BUMN/BUMD dalam Keuangan Negara


Bengkulu >> Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) pada Rapat Kerja Semester II Tahun 2024 PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) yang bertempat di Hotel Mercure Bengkulu.

FGD kali ini mengusung tema “Collabs Of Champion” dan membahas isu penting terkait status kekayaan BUMN/BUMD dalam konteks keuangan negara.

Dalam pembahasannya, Kajati Bengkulu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, kekayaan negara yang dipisahkan termasuk dalam keuangan negara. Ia menegaskan bahwa modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang artinya kekayaan tersebut tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

Selain itu, Kajati juga merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Bengkulu menekankan pentingnya pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) oleh Direksi dan Pegawai BUMN/BUMD. “Good Corporate Governance wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Direksi dan Pegawai BUMN/BUMD guna memastikan pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat,” ujar Syaifudin Tagamal.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dalam PLN UID S2JB dan menjadi forum diskusi yang konstruktif untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta peran penting BUMN/BUMD dalam pembangunan ekonomi nasional.(***)


Post Views: 52





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top