Japfa: Penerapan GCG Berikan Nilai Tambah bagi Seluruh Pemangku Kepentingan


Jakarta, Kabar24 – PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk alias Japfa merupakan perusahaan agribisnis terintegrasi dengan lini produksi pada produk makanan, bibit, peternakan, pengolahan daging ayam, ikan, dan sapi. Perseroan saat ini memiliki 41 unit pabrik pengolah pakan termasuk juga fasilitas pengering jagung. Selain itu ada 100 corporate farm, lebih dari 10 ribu partner dan sudah beroperasi di 28 provinsi.

Sebagai perusahaan terbuka, menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai pondasi terbentuknya sistem, struktur dan budaya kerja yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Bagi Perseroan, penerapan GCG perlu dilakukan secara berkesinambungan dan bukan hanya sekadar syarat untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar  Argha Akbar, Social Investment Senior Officer   Japfa dalam presentasi penjurian TOP GRC Awards 2024 yang dilakukan secara  daring, Rabu (3/7/2024). 

Dalam presentasinya yang membawakan materi presentasi berjudul Leadership for Sustainable Impact: GRC, ESG, and SDGs,  Argha Akbar didampingi Azrie Sofyan (Social Investment Asst. Manager Japfa).                                                                                 

Dia menyatakan, perseroan menyadari, prinsip GCG yang terdiri atas keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kesetaraan dan kewajaran, dapat menciptakan keseimbangan antara berbagai kepentingan, baik antara kepentingan ekonomi dan sosial, kepentingan Perseroan dan masyarakat, kepentingan internal dan eksternal, maupun kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

“Karena itu, Perseroan meyakini, penerapan GCG secara konsisten akan dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Argha.

Menuut dia, inti bisnis Japfa sebagai penyedia protein hewani yang bernutrisi, aman, halal dan terjangkau merupakan upaya nyata dalam berkontribusi pada pencapaian SDGs Nomor 2: Tanpa Kelaparan. “Di samping itu, kami juga tetap berkontribusi pada SDG lainnya,” tutur dia.

Terkait implementasi GRC, menurut Argha, perseroan sudah memiliki sistem dan infrastruktur GRC yang lengkap. Misalnya di bawah Dewan Komisaris terdapat Komite Nominasi dan Remunerasi serta ada Komite Audit. Sedangkan di bawah Dewan Direksi terdapat Komite Keberlanjutan, Sekretaris Perusahaan, serta Audit Internal Perusahaan.

Japfa juga menerapkan Whistleblowing system (WBS) untuk memberikan jalan bagi karyawan menyampaikan kekhawatiran dan memberikan jaminan bahwa karyawan tersebut akan dilindungi dari pembalasan atau dikorbankan. Ruang lingkup pelaporan antara lain terkait prosedur dan prinsip pengendalian internal kontrol, prinsip-prinsip akuntansi dan keuangan, serta peraturan antikorupsi.

Untuk penyampaian laporan melalui jalur komunikasi biasa, seperti manajemen, departemen sumber daya manusia, dan departemen legal.  Laporan juga bisa melalui website JAPFALERT yang beralamat di www.japfalert.com.

Menurut Argha, pelapor atau whistleblower berhak mendapat perlindungan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan atas tindakan balasan dari terlapor atau pihak lain, serta perlindungan dari tekanan, hak-hak sebagai pegawai, gugatan hukum, harta benda hingga tindakan fisik.

Terkait imlementasi manajemen kepatuhan (governance), menurut Argha, Japfa sudah memiliki Sistem Pengendalian Internal.  Semua karyawan wajib mematuhi Kebijakan Kode Etik dan Peraturan Perusahaan yang berisi nilai-nilai etika Perusahaan, profesionalisme dalam praktik bisnis, rasa hormat di tempat kerja, perlindungan properti perseroan, dan kepatuhan terhadap hukum, aturan, dan regulasi.

Menurut Argha, kebijakan, SOP dan Instruksi Kerja (IK) diatur dalam manual operasi, pedoman dan arahan yang dikeluarkan oleh Perseroan mengatur proses bisnis utama seperti produksi, pengembangan bisnis, pengadaan, keuangan, teknologi informasi dan lain-lain.

“Prosedur operasi ditinjau dan diperbarui dari waktu ke waktu, untuk memastikan kepatuhan terhadap pengendalian internal, hukum dan peraturan yang relevan dan terus mendukung aktivitas bisnis Perseroan,” ujar  Argha.

Japfa juga menerapkan Control Activities Checklists (CAC) operasional dan fungsional  yang didistribusikan secara berkala kepada Kepala Unit atau Kepala Fungsional yang difasilitasi oleh personel Internal Control atau Financial Controller.

“Tujuan CAC adalah untuk memverifikasi status kepatuhan terhadap SOP dan untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal. Hasil CAC juga digunakan sebagai masukan untuk penilaian risiko,” tuturnya.

Pengelolaan bisnis dan penerapan GRC di Japfa juga didukung oleh teknologi informasi (TI). Perseroan juga mengimplementasikan JAPFA Sustainability Reporting System (JSRS) yang  diperuntukan agar insan JAPFA dapat mengetahui serta memantau beberapa aspek lingkungan bisnis perusahaan, seperti  kinerja pengelolaan lingkungan, konsumsi energi, konsumsi air, penggunaan listrik, dan pemantauan limbah.

Japfa juga melakukan optimalisasi digital untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Ada dua sistem yang diterapkan yakni Japfa Electronic Travel System (JETS) atau sistem internal untuk mengelola administrasi perjalanan dinas.

Selain itu, ada Japfa Time Integrated System (JTIS) atau sistem internal berbasis online untuk pelaporan kehadiran karyawan seperti jadwal kerja, presensi, dan waktu lembur.

Komitmen perseroan pada pelaksanaan GRC dan GCG bebuah pada kinerja bisnis yang cukup baik pada pada 2023. Perseroan berhasil mencatat pertumbuhan aset sebesar 4,3 persen menjadi Rp 34,1 triliun dan peningkatan ekuitas sebesar 3,8 persen menjadi Rp14,2 triliun.

“Dengan pencapaian tersebut, Perseroan memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang pada masa mendatang,” kata Argha.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top