Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia



Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan penjualan Apple iPhone 16 karena perusahaan ini gagal memenuhi komitmen investasi lokal.

Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan penjualan Apple iPhone 16 karena perusahaan ini gagal memenuhi komitmen investasi lokal. Apple awalnya berjanji untuk menginvestasikan sekitar 1,71 triliun rupiah untuk infrastruktur dan sumber daya lokal di Indonesia, namun hanya menginvestasikan sekitar 1,48 triliun rupiah, sehingga terjadi kenaikan sebesar 230 miliar rupiah. Karena Apple gagal memenuhi persyaratan investasi lokal, Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa iPhone 16 tidak dapat dijual di Indonesia.

Indonesia memiliki regulasi yang mengharuskan setidaknya 40% komponen dari perangkat seluler yang dijual di dalam negeri harus berasal dari lokal. Regulasi ini bertujuan untuk mendorong perusahaan asing untuk berkontribusi langsung pada perekonomian Indonesia dengan mengurangi ketergantungan pada impor.

Namun, karena Apple belum memenuhi persyaratan ini, Menteri Perindustrian Indonesia tidak memberikan sertifikasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang diperlukan untuk menjual perangkat tersebut di dalam negeri. Larangan ini mencakup baik penjualan maupun penggunaan iPhone 16, termasuk unit yang sudah dibeli sebelumnya.

Meskipun iPhone 16 dilarang untuk dijual di Indonesia, perangkat tersebut masih dapat diimpor untuk penggunaan pribadi, asalkan pajak yang diperlukan telah dibayar. Pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan untuk memperluas larangan ini ke produk Apple lainnya yang dirilis pada musim gugur, termasuk Apple Watch Series 10. Pada saat ini, Apple belum memberikan komentar resmi mengenai larangan ini.

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia merupakan langkah penting dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan asing memenuhi komitmen investasi mereka dan berkontribusi pada perekonomian lokal. Meskipun ini mungkin menjadi tantangan bagi pengguna iPhone di Indonesia, larangan ini juga memberikan peluang bagi perusahaan lokal untuk berkembang lebih lanjut. Dengan demikian, pemerintah Indonesia berharap dapat mendorong lebih banyak investasi asing yang bermanfaat bagi ekonomi nasional.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top