Bengkulu >> Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Pilkada Tahun 2024 dengan mengusung Tema Optimalisasi Peran Media dalam Mensukseskan Pilkada 2024 dan bejalan sukses. Kegiatan tersebut bertempat di Pasir Putih Resort Kota Bengkulu, (21/10/24). Kegiatan yang diprakarsai PWI bersama KPU Provinsi Bengkulu, yang diikuti 50 orang peserta dari Media Daring, Elektronik maupun Cetak serta tamu undangan yakni Korem 041 /Gamas, Polda Bengkulu, dan tidak juga Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Mengawali kegiatan, Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Marshal Abadi membuka secara resmi kegiatan dan dilanjutkan pemaparan serta diskusi terkait tema kegiatan. Dalam sambutannya Ketua PWI Bengkulu, Marshal menyampaikan apresiasi atas kehadiran peserta, sehingga dengan kegiatan ini media dapat menyajikan produk berita yang dapat mengedepankan keprofesionalan dan mengedepankan Kode etik sebagai jurnalis, dan kaidah dalam penulisan berita yang telah ditentukan.
Dikesempatan lainnya, KPU Provinsi Bengkulu diwakilkan Dr Qolbi Khoiri M.PD.i yang bertindak selaku Nara Sumber menyampaikan, kegiatan ini bertujuan kepada Media massa agar dapat menyampaikan informasi yang tepat, valid dan dapat mengedukasi pemilih dalam mensukseskan pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu. Selain itu Media melalui produknya, dalam membentuk opini publik harus berdasar. Ia menambahkan pemakaian istilah dalam pemilihan harus lebih ke sasaran seperti pemilihan Gubernur hingga Pemilihan Bupati sehingga masyarakat dapat memahami akan pelaksanaan pemilihan yang selama ini masih kurang paham. Juga media massa dituntut akan kenetralannya, sehingga berita yang disuguhkan dapat diminati dan dipercaya oleh masyarakat.
“Peran Media merupakan penentu kualitas dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Peran Media mulai awal hingga hasil pemilu nantinya dapat
menyampaikan informasi terpecaya, objektif, dan sesuai kode etik, jangan sebagai saluran Kampanye Negatif dan Kampanye hitam, sehingga kualitas demokrasi dapat berkontribusi untuk mensukseskan pilkada “ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa independensi/kenetralan media kepada kontestan pilkada dengan mengedepankan kode etik dan kaidah penulisan suatu berita. Selain menyampaikan informasi hendaknya media juga dapat menganalisa dan juga mengukur program-program yang ditawarkan kontestan pilkada. Sehingga masyarakat dapat menilai sendiri akan efektifitas dan ketercapaian dalam melaksanakan program tersebut. Hak tersebut mengakibatkan kenetralan media teruji dalam penyampaian suatu informasi dari para peserta Pilkada nantinya. (Ryo Kun)
Post Views: 42