Bendung Tekstil Impor, Menkeu Siapkan Bea Masuk Anti Damping


Jakarta, Kabar24 – Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) soal pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, khususnya tekstil dan garmen.

Pengenaan bea masuk tambahan itu sebagai respons atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi bisnis tekstil dalam negeri, yang kini dihantam banjir produk impor.

Saat ini Kemenkeu masih menunggu ketentuan resmi dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait pengenaan pungutan lebih terhadap komoditas TPT, elektronik, alas kaki, dan tas.

“Kami dari Kemenkeu menunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, entah PP maupun UU,” tutur Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa yang dikutip Jumat (29/6/2024).

Setelah aturan pelaksana terkait pengenaan biaya lebih terhadap sejumlah komoditas diterbitkan, Sri Mulyani bilang, pihaknya baru bisa menentukan ketentuan bea masuk apa yang bakal diberlakukan.

Keputusan untuk menerapkan BMAD atau BMTP terhadap komoditas TPT hingga tas sendiri sudah dirapatkan oleh pemerintah dalam gelaran rapat kabinet pada Selasa (25/6/2024) lalu. Dalam gelaran rapat tersebut, pemerintah setuju untuk memberikan aturan anti dumping terhadap komoditas TPT utamanya, untuk melindungi industri dalam negeri yang dinilai tengah tertekan.

“Ini untuk terus beri perlindugan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pengenaan pungutan bea masuk lebih bisa dikenakan terhadap komoditas yang mengalami lonjakan volume impor. “Nah makanya biasanya kita terapkan BMTP atau juga bea masuk tindakan penagamanan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan anti dumping untuk produk tekstil. Menurut dia, upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kemenperin sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kemenperin saja.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top