Launching Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu


Bengkulu >> Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Provinsi Bengkulu gelar kegiatan Launching Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu, bertempat di Hotel Santika Bengkulu, Rabu (26/06/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah serta implementasi penerbitan sertipikat elektronik pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka perlu didukung oleh layanan secara elektronik.

Untuk melengkapi layanan elektronik maka, pada hari ini resmi di launching layanan penerbitan sertipikat elektronik yang diharapkan pelayanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat menuju pelayanan pertanahan modern berstandar dunia.

Moderenisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertipikat elektronik ini, dimaksudkan untuk efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah, pengelolaan arsip dan warkah pertanahan akan lebih terjamin dari kerusakan yang disebabkan bencana alam seperti banjir, longsor dan gempa bumi.

Sebelum kegiatan ini dilaksanakan, 10 (sepuluh) Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu telah melaksanakan pelayanan secara elektronik terhadap 7 (tujuh) layanan pertanahan, yaitu terdiri dari:

Pengecekan Sertipikat;
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);
Hak Tanggungan Elektronik;
Roya Manual dan Roya Elektronik;
Peralihan Hak; Pendaftaran Surat Keputusan; dan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Menjadi Hak Milik Melalui Pemberian Hak Secara Umum, kedepannya seluruh layanan akan berbasis elektronik.

Mengenai keamanan data/ dokumen dapat kami sapaikan bahwa dalam penerbitan sertipikat elektronik kementerian ATR/BPN menerapkan standard ISO 27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan semua proses yang dilakukan berdasarkan analisa resiko dan mitigasinya berdasarkan international best practises yang menjamin data-data dari pemegang sertipikat hak atas tanah terjamin aman, tanda tangan terdaftar di BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

Setelah penyampaian sambutan DR. H. Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu acara dilanjutkan dengan melaunching Layanan Sertipikat Elektronik yang didampingi oleh Indera Imanuddin, S.H., M.H. yang merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu serta juga didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertipikat elektronik kepada 2 instansi pusat, 9 sertipikat hak pakai dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota dan 2 sertipikat hak milik perorangan kegiatan Pendataftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.

Transformasi digital yang dilakukan diberbagai bidang pelayanan pemerintahan terutama pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dapat berdampak langsung pada kepastian hak atas kepemilikan suatu bidang tanah, hal ini adalah salah satu unsur yang sangat penting dalam pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi terutama di Provinsi Bengkulu dan yang tidak kalah pentingnya adalah pengamanan terhadap aset pemerintah yang seringkali menimbulkan sengketa atau konflik, baik antar instansi pemerintahp maupun terhadap masyarakat.

Layanan Elektronik dan Dokumen Elektronik merupakan terobosan dan inovasi dari Kementerian ATR / BPN dalam rangka memperbaiki kembali Layanan dan Percepatan Layanan pada masyarakat. Dengan adanya Layanan Elektronik akan lebih mengefisiensikan penggunaan waktu Layanan, karena akan mengurangi antrian layanan di loket-loket Kantor Pertanahan. (***)


Post Views: 28





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top