Kasus Dugaan Tipikor UKPPKB di PUT Rejang Lebong Naik Penyidikan Tahap II


Bengkulu >> Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan beberapa individu telah memasuki tahap kedua, Rabu (19/Juni/2024).

Kronologis Kasus ini bermula dari dugaan bahwa para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan mereka. Dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR serta melewati pemeriksaan di UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu, mereka diduga melanggar berbagai ketentuan hukum.

Tersangka dalam kasus ini adalah H.A.P, F.R, W.H Ketiganya disangka melanggar ketentuan berikut:
Pasal Pertama: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau
Pasal Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan memasuki tahap kedua, penyidikan kini semakin mendalam dan detail. Kami dari Kejati Bengkulu berharap masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap waspada terhadap tindakan serupa di lingkungan mereka. Melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan. (***)


Post Views: 63





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top